Minggu, 31 Juli 2011

" Hukum ROKOK "


Apakah Rokok Itu Haram? Rokok belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan prinsip-prinsip yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan fisik atau mengganggu orang lain atau merugikan harta.Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok. 1. Alloh Ta’ala berfirman: “Dan Alloh menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharomkan semua yang buruk (Qs Al-A’rof:157) Rokok termasuk hal yang buruk yang memudhorotkan lagi busuk baunya. 2. Alloh pun berfirman: “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan” (QS. Al- Baqoroh :195) Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain. 3. Alloh juga berfrman: “Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian” Rokok membunuh jiwa secara perlahan. 4. Alloh berfirman tentang bahaya khamr: “Dan dosanyalebih besar daripada manfaatnya” Bahya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan. 5. Alloh berfirman: “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan (Qs Al-Isro:26-27) Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan. 6. Rosulullohu Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: “tidak boleh ada kemudhorotan, tidak boleh ada perbuatan memudhorotkan” (Shohih diriwayatkan Imam Ahmad) Rokok memudhorotkan (membahayakan) pengisapnya, mengganggu orang-orang diekitarnya dan memboroskan harta. 7. Beliau pun bersabda: “Dan Alloh membenci bila kalian membuang-buang harta” Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya. (Sumber: Kaifa Nurabi Auladana Wa Ma Huwa Wajibul Aba wal Abna, Syeikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Edisi Indonesia : Panduan Praktis Menumbuhkan Iman Anak, Penerjemah: Ummu Yahya Latifah Yusuf Al Atsariyah, Penerbit Maktabah Salafy Press

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com